GRESIK : Kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan oleh Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik, terus menggelinding. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi atas kejadian tersebut. Ada 9 adegan yang diperagakan pelaku saat menusuk korban dengan pisau dapur. Bahkan, pelaku sempat berdoa terlebih dulu supaya korban bisa masuk surga.
Dari adegan itu, pelaku sudah mempersiapkan diri dengan matang sebelum membunuh anak kandungnya yang masih balita. Persiapan itu dimulai mencari informasi di internet tentang tutorial membunuh dengan cepat. Kemudian bagaimana mengasah pisau supaya tajam. Selajutnya Sholat subuh dan berdoa.
“Pada adegan ketujuh pelaku menusuk korban dengan pisau dapur di punggungnya saat kondisi terlelap tidur,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Andika Haditya Prabu, Rabu 31 Mei 2023.
Pelaku lanjut Komang, juga sempat memastikan kondisi korban. Setelah memeriksa denyut nadi dan dipastikan tak bernyawa, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Tandes, Surabaya. “Hasil dari rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik,” ungkapnya.
baca juga : Dalih Usir Genderuwo, Pria di Banyuwangi Perkosa Gadis 5 Kali
Selain melakukan rekonstruksi kata Komang, pihaknya juga menunggu hasil tes kejiwaan. Apakah terganggu jiwanya atau dengan sadar saat membunuh putrinya. “Kami masih menunggu itu, meskipun sewaktu menjalani pemeriksaan. Pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan menuturkan, pelaku memang pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya. Atas keterlibatannya dalam bisnis gelap narkoba. “Rehabilitasi yang dilakukan berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Terhitung sejak Mei hingga Agustus 2022 lalu,” tuturnya.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2023 aparat penegak hukum menjabarkan motif perbuatan keji tersebut. Hasilnya pelaku terancam hukuman mati. Hal tersebut tidak terlepas dari perbuatan pelaku yang dilakukan dengan sadar.
Atas dasar itu pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(ADI)