Pelaku Bunuh Kakak-Adik Lansia di Malang, Butuh Uang Nikah dan Bayar Utang

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah) mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur pada Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto) Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih (tengah) mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan kepada media di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur pada Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang: Polres Malang mengungkap motif kasus perampokan dan pembunuhan kakak beradik lansia di Jalan Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka berinisial MWHA, 29, dan MIFA, 28, nekat berbuat keji karena butuh uang untuk biaya pernikahan dan membayar utang.

"Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah, karena tersangka butuh uang untuk biaya nikah dan membayar utang," kata Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, dikutip dari Antara, Rabu, 3 April 2024.

Tersangka mengaku melancarkan aksinya saat situasi sedang sepi. Mereka masuk ke teras dan ke dalam rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci. Korban Sri Agus pun sempat menyadari tindak tanduk pelaku dan melawan.

“Kemudian tersangka memukul korban dan mengambil pisau dapur yang sudah disiapkan, korban sempat melawan,” jelas Imam.

Selagi MIFA melancarkan aksinya, MWHA masuk ke ruang makan dan langsung memukul korban Esther Purwaningsih. Kemudian, tersangka mengambil dompet dan satu buah telepon genggam milik korban.

Keduanya dijerat Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 7 tahun.


(SUR)

Berita Terkait