Tiga Hajatan di Tulungagung Dibubarkan Satgas Covid-19

Tim Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkan hajatan warga di tengah pelaksanaan PPKM level 4 (Foto / Metro TV) Tim Satgas Covid-19 Tulungagung membubarkan hajatan warga di tengah pelaksanaan PPKM level 4 (Foto / Metro TV)

TULUNGAGUNG : Tiga kegiatan hajatan yang digelar warga dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin 26 Juli 2021. Kegiatan itu telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh wilayah yang berstatus zona merah.

Anggota Tim Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Tulungagung, Artista Nindya Putra mengatakan, tiga kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Boyolangu. Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan wabah korona.

"Tim Satgas Covid-19 yang beranggotakan dari unsur Satpol PP, kepolisian, TNI dan perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan atau aduan masyarakat," kata Artista

BACA JUGA : Stok Menipis, Vaksinasi Umum dan Anak di Surabaya Ditunda

Sasaran pertama yang didatangi Tim Satgas Covid-19 berada di Gedung Serbaguna Desa Gedangsewu. Dua lainnya di Desa Waung, tak jauh dari lokasi Agrowisata Njegong Park. Saat tim memberi pengertian pada pemilik hajatan, mereka bisa mengerti kondisi dan aturan PPKM level 4. Selama PPKM level 4, selain hajatan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pentas seni, acara olahraga juga dilarang.

Terkait warga yang sudah mengantongi izin pelaksanaan kegiatan hajatan, Artista menyatakan izin yang keluar sebelum penetapan perpanjangan PPKM level 4 sudah tidak berlaku lagi alias batal demi hukum. "Izin dinyatakan sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," katanya.

Artista memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa izin di PPKM level 4 ini. "Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa izin selama PPKM level 4 bisa melaporkan ke pusat aduan Satpol PP," katanya.

Selama diaktifkan, pusat aduan Satpol PP sudah menerima empat aduan. Tiga di antaranya hajatan pernikahan dan satu kerumunan latihan bela diri. Latihan bela diri itu dilakukan di Desa Plosokandang Kecamatan Kedungwaru. Latihan ini dilakukan di rumah pelatih bela diri dan dihadiri oleh peserta dari luar kota.

"Langsung bubar, malam itu juga langsung bubar," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait