SURABAYA : Tim jaksa penuntut umum kasus Fetish Kain Jarik mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, yang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kepada terdakwa kasus Fetish Kain Jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
I Gede Willy Pramana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini menyatakan dari tiga pasal yang diajukan dalam tuntutan, ada satu pasal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 335 tentang kekerasan dengan ancaman.
“Kami ajukan Kasasi, karena pasal 335 dalam tuntutan kami tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam tingkat banding,” kata Willy.
Willy menambahkan, dia meyakini bahwa saat melakukan aksinya, terdakwa Gilang juga mengancam korbannya agar bersedia melakukan perintahnya. “Terdakwa ini juga melakukan kekerasan dengan ancaman,” ujar dia.
BACA JUGA : Kedapatan Mencari Calon Korban di Medsos, Gilang Kang Bungkus Fetish Kain Jarik Dijebloskan Sel Khusus
Willy mengaku tidak mempermasalahkan lamanya vonis hakim terhadap terdakwa, karena tuntutan delapan tahun penjara menjadi lima tahun enam bulan itu sudah 2/3 dari berat bobot tuntutan. Perlu diketahui, pada 3 Maret 2021 lalu, terdakwa Gilang divonis hukuman lima tahun enam bulan penjara, serta denda 50 juta subsidair tiga bulan penjara.
Hakim menyebut, terdakwa melanggar 3 pasal yakni Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP, tentang kekerasan seksual. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
JPU saat itu mengajukan 3 pasal tuntutan, yakni terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP. Aksi fetish kain jarik sebelumnya diungkap berdasarkan pengakuan seorang mahasiswa di media sosial Twitter yang kemudian viral pada akhir Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator “Fetish Kain Jarik” oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.
(ADI)