SURABAYA : Polrestabes Surabaya memastikan tidak ada barang bukti sabu hilang dalam perkara persidangan terdaka kurir narkoba, Agus Hariyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sabu 11 kg dalam perkara tersebut telah dimusnahkan. Bukan raib, apalagi dipungut aparat sebagaimana ditudingkan.
"Barang bukti sabu 11 kg sudah kami musnahkan pada tanggal 26 Oktober 2020 di Polrestabes Surabaya. Jadi tidak ada satu gram pun narkotika yang tidak bisa kami pertanggungjawabkan," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo, Rabu 7 April 2021.
Heru menyebut, seluruh kegiatan pemusanahan barang bukti telah dilaporkan dan ditulis, lenglkap dengan dokumentasinya.
"Kami bisa tunjukkan terkait mulai dari LP (laporan polisi)-nya. Kemudian sampai terkait masalah berita acara pemotretan maupun berita acara pemusnahannya," katanya.
Meski begitu, pihaknya berterima kasih atas semua pihak dan media yang terus mengawal dan mengawasi kinerja polisi. dia berharap semua masukan itu bisa menjadikan kinerja polisi semakin baik dan lebih profesional lagi.
Heru mengatakan, kasus pengungkapan narkoba tersebut bermula dari penangkapan seorang jaringan narkoba di Semarang. Saat itu petugas menemukan barang bukti 11 kg sabu.
Dari penangkapan itu pihaknya melakukan pengembangan di kawasan pergudangan dan salah satu apartemen di wilayah Surabaya. Di lokasi itu polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 23 kg dan ekstasi sebanyak Rp20.000 butir. Dari pengembangan ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, masing-masing terangka AH dengan barang bukti 10 kg sabu, RR 10 kg sabu dan MNC sebanyak 1 kg sabu, total 21 kg sabu.
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke laboratorium forensik Polda Jatim.
"Hasilnya, semua barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu, sehingga kami lakukan pemusnahan," katanya.
Diketahui, dugaan barang bukti dalam perkara Agus Harianto alias AH muncul saat persidangan di PN Surabaya. Pada persidangan itu, barang bukti yang dibawa hanya 10 kg. Padahal, saat penangkapan AH bersama dua rekannya RR dan MNC di sebuah hotel kawasan Sukomanunggal, Surabaya bersama dua terdakwa lainnya, polisi menemukan barang bukti 21 kilogram sabu-sabu.
Perbedaan inilah yang memunculkan spekulasi hilangnya barang bukti. Bahkan, pengamat kepolisian Neta S Pane meminta Kabareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan hilangnya barang bukti 11 kilogram sabu-sabu di Surabaya, Jawa Timur itu.
"Agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian, kejaksaan atau di mana," ujarnya.
Neta menyebut hilangnya barang bukti itu, menunjukkan adanya mafia pemungut barang bukti di lingkungan aparat penegak hukum.
"Tikus-tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
(ADI)