Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polrestabes Surabaya Amankan 1,02 Kg Sabu

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bersama Katimsus  Iptu Yudhi Triananta Syaeful Mamma menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan (Foto / Metro TV) Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian bersama Katimsus Iptu Yudhi Triananta Syaeful Mamma menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu asal Surabaya. Barang bukti sebanyak 1,02 kg sabu diamankan dari penangkapan kedua pelaku ini. Kedua pelaku masing-masing Ikhwan Mansyur (38), tinggal Kost di Jalan Ngagel Dadi Surabaya dan Rizky Hilman Rosidi (19) warga Jalan Sememi Jaya Surabaya. Kedua pelaku ini dibekuk aparat saat berada di terminal Purabaya Bungurasih.

Kasatrenaskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat Ikhwan Mansyur dan Rizky Hilman mendapat kiriman sabu dari AAK (belum tertangkap) dan dalam pengejaran. Kedua tersangka kemudian membagi lagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan lagi.

“Hasil analisis handphone milik Ikhwan, tersangka ini komunikasi dengan AAK. Dalam percakapannya, AAK minta agar Ikhwan segera mengirim sabu itu dengan dibantu Rizky,” katanya, Senin 26 April 2021.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky di Jalan Ngagel Dadi Surabaya. Dalam kamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total 1 kg lebih. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur.

Karenanya dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.

“Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” ujar Memo.

Sementara itu, pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Dalam mengirimkan ranjauan sabu itu, tersangka mendapatkan upah minimal Rp700.000 hingga Rp2 juta. Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.

 


(ADI)

Berita Terkait