Pasutri Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Jember

Pasutri penyebar uang palsu di Jember. Metro TV Pasutri penyebar uang palsu di Jember. Metro TV

Jember: Pasangan suami istri (Pasutri) Ahmad Masduki dan Enik Sudarwati dibekuk Reskrim Polsek Umbulsari, Kencong, Jember, Jawa Timur, setelah tertangkap tangan mengedarkan uang palsu. Barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1,4 juta diamankan aparat. 

Pasutri ini melancarkan aksinya berulang kali dengan modus membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Lalu mereka mengharapkan mendapat kembalian berupa uang asli. 

Sejumlah pedagang kelamaan curiga dengan uang palsu yang diterimanya. Mereka melaporkan ke Polsek Umbulsari dan menyerahkan barang bukti berupa uang palsu. 

Pelaku yang sudah menjadi target kepolisian kemudian ditangkap saat membelanjakan uang palsu tersebut. Keduanya tidak bisa mengelak saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh aparat kepolisian. 

Baca juga: Tilep Uang Ganti Rugi TPQ Terdampak Lumpur Lapindo, Mantan Kades Gempolsari Jadi Tersangka

“Selanjutnya pengembangan dilakukan di rumah pelaku dan kembali ditemukan sejumlah uang palsu sebanyak 22 lembar senilai Rp1,4 juta,” kata Kapolsek Umbulsari Iptu Luthfi, dikutip dari Medcom.id, Selasa, 26 Juli 2022. 

Luthfi menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kejadian ini. Ia akan mengungkap jaringan penyuplai uang palsu kepada para pelaku guna menghentikan peredarannya. 

Sementara itu, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2001 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.


(UWA)

Berita Terkait