Bagi-bagi Uang Kasus Wali Kota Kediri, KPK Minta MA Periksa Hakim Dede

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dede Suryaman. Dede mengaku menerima uang Rp300 juta untuk menyidangkan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021.

"Sudah seharusnya pihak Bawas MA juga turut mendalami keterangan hakim dimaksud (Dede)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Agustus 2022.

Ali mengatakan penerimaan uang suap dalam persidangan kasus korupsi yang diterima Dede tidak bisa ditoleransi. Dede sudah mengkhianati muruah peradilan di Indonesia.

"Karena bertemu dan bahkan telah menerima uang dari pihak berperkara tentu bagian dari pelanggaran etik," ujar Ali.

BACA: KPK Usut Suap Rp 300 Juta Hakim Dede dalam Perkara Wali Kota Kediri

Dede Suryaman mengaku menerima sejumlah uang terima kasih dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Kediri pada 2021. Hal ini disampaikan Dede saat menjadi saksi perkara dugaan suap yang membelit Panitera Pengganti (PP) M Hamdan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 2 Agustus 2022.

"Uang itu juga telah dibagi-bagikan pada sejumlah hakim anggota lainnya," kata Dede, Selasa, 2 Agustus 2022.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya itu menjadi saksi dalam kasus yang membelit Hamdan, yang merupakan rangkaian dari perkara yang membelit Hakim Itong Isnaini dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait