SITUBONDO : Laki-laki beristri di Situbondo tega memperkosa adik kandung dan adik iparnya yang masih di bawah umur. Pelaku bernama Sahrito (35) warga Kecamayan Asembagus. Dia mengaku tak tahan sudah lama tidak berhubungan suami istri.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui masih memiliki istri. Namun, sudah lama dia tidak diberikan jatah berhubungan badan. Setiap kali meminta, selalu ditolak. Kondisi itulah yang membuatnya kalap hingga nekat bertindak keji terhadap adik kandung dan iparnya yang masih di bawah umur.
"Saya sadah lama tak berhubungan badan. Tak kuat menahan nafsu," katanya.
Tersangka menjelaskan, penolakan istri itu terjadi karena dia tidak bisa memenuhi nafkah yang terlalu besar, yakni Rp100.000 per hari. "Karena tak bisa ngasih Rp100.000 dia nolak kalau hubungan badan," katanya.
Baca juga : Beda Nasib dengan Putri Candrawthi, Ibu di Malang Ini Jalani Masa Tahanan Bersama Bayi Prematurnya
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, akibat perbuatan pejat pelaku, kedua korban kini mengalami syok berat. Karena itu perlu pendampingan khusus. "Pengakuan pelaku, perbuatan bejat itu dilakukan di halaman rumah," katanya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(ADI)