MOJOKERTO : Polresta Mojokerto menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus uang baru senilai Rp3,73 miliar. Pasalnya, pihak kepolisian tidak menemukan unsur tindak pidana dalam Undang-undang Perbankan dalam kasus tersebut. Barang bukti uang tunai senilai Rp3,74 milyar dan dua unit mobil yang disita kini telah dikembalikan ke pemilik.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rizki Santoso menyampaikan, penghentian perkara terpaksa dilakukan karena dugaan unsur pidana tidak terpenuhi. “(Pengusutan) sudah maksimal dan dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti sehingga dihentikan,” ungkapnya, Sabtu 6 Agustus 2022.
Masih kata Kasat, pihaknya telah mengeluarkan SP3 pada awal bulan Juli 2022 lalu. Awalnya, penyitaan uang pecahan baru itu diduga berkaitan dengan perdagangan uang palsu, sebagaimana Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Yang diubah menjadi Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun berdasarkan pemeriksaan di Kantor Perwakilan BI Jawa Timur di Surabaya, uang milik JS (31) warga Sidoarjo dan kawan-kawannya dinyatakan asli.
Peredaran uang palsu tersebut munculnya dugaan pelanggaran SOP sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Polisi melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa belasan saksi, mulai ahli perbankan hingga pihak bank pelat merah di Bandung, Jabar, tempat uang ditukarkan.
Baca juga : MUI Jatim Soal Pengobatan Samsudin: Kalau Panggil Jin Ada Unsur Syirik
“Hasil cek uang asli. Dari pihak bank asal uang dapat menunjukkan transaksi perbankan. Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa di perkarakan menggunakan UU perdagangan. (UU) Perbankan dari bank asal dapat menunjukkan Transaksi . Sehingga dugaan pidana yang kami telusuri tidak terbukti,” jelasnya.
Dugaan pelanggaran prosedur penukaran uang tanpa pencatat resmi tersebut akhirnya tak terbukti. Polisi juga sempat berupaya menjerat dengan Pasal 116 Undang-undang Perdagangan. Namun, dugaan itu mentah karena uang dinilai bukan barang dagangan sehingga tidak bisa diperkarakan.
Kasus yang bergulir sejak bulan April lalu, polisi bekerja selama tiga bulan sebelum akhirnya dikeluarkan SP3. Barang bukti dua unit mobil yakni Daihatsu Granmax nopol D 8348 EY dan Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE serta uang tunai sebanyak Rp3,73 miliar sempat diamankan untuk proses penyidikan.
“Apalagi malam-malam bawa uang banyak, curiganya itu uang palsu. Terus juga masalah (UU) perdagangan. Tapi ternyata perbuatan melawan hukumnya tidak ada. Daripada mengembang, sudah mentok prosesnya ya kita hentikan. Sejak penyitaan barang bukti itu statusnya sudah sidik dan sekarang sudah dikembalikan semua ke pemiliknya. BB yang kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikitpun,” tegasnya
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan dua mobil jenis Daihatsu Grandmax dan Mitsubishi Pajero saat berhenti di dekat exit Gerbang Tol Mojokerto Barat (Mobar), Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari kedua kendaraan tengah bertransaksi uang baru senilai Rp5 milyar.
Penangkapan bermula dari patroli rutin yang digelar anggota Satsabhara Polresta Mojokerto. Petugas mencurigai keberadaan Grand Max nopol D 8348 EY warna putih yang berhenti jalan gelap di exit Gerbang Tol Mobar pada, Jumat 8 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang curiga mendatangi kedua kendaraan tersebut.
Saat dilakukan pengecekan, ada lima orang dari dua mobil tersebut sedang mengangkat plastik warna putih berisi uang baru. Tumpukan uang baru senilai Rp5 miliar ada di dalam mobil yang dikendarai JE (29) warga Sidoarjo bersama empat kawannya. Selain kelimanya, terdapat pula seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport nopol S 1210 XE.
Petugas kemudian mengamankan lima orang beserta uang senilai Rp5 milyar yang masih bersegel Bank Indonesia lantaran diduga telah menyalahi Standar Operating Procedure (SOP) penukaran uang baru. Uang baru tersebut dalam bentuk pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 serta Rp20.000.
Bahkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengembalikan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus uang baru Rp3,73 miliar. Ini lantaran penyidik Satreskrim Polresta Mojokerto tak kunjung mengirimkan berkas perkara ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
(ADI)