JAKARTA: Brigjen Hendra Kurniawan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pemecatan Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu dilakukan sesuai hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
Dedi mengatakan sidang Hendra digelar sejak pukul 08.00 sampai 17.15 WIB. Sidang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Namun, Dedi tak menyebut Brigjen Hendra mengajukan banding atau tidak atas putusan pemecatan tersebut. Dedi enggan menjawab ketika ditanya awak media.
BACA: Hakim Kesal Keterangan PRT Sambo Berbelit, Ancam Dipidanakan!
Sidang etik Hendra digelar secara tertutup. Wartawan tak bisa memantau apa saja pelanggaran etik yang dilakukan Brigjen Hendra. Namun, pelanggaran-pelanggaran Hendra telah dibeberkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hendra Kurniawan adalah salah satu terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Masih ada dua terdakwa lagi yang belum sidang etik, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; dan AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sedangkan, empat terdakwa lainnya telah disidang etik beberapa waktu lalu. Bahkan telah diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri; Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri; dan Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(TOM)