Diperiksa 10 Jam, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan

Proses penahanan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim (Foto / Metro TV) Proses penahanan 6 tersangka tragedi Kanjuruhan di Polda Jatim (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Enam tersangka tragedi Kanjuruhan ditahan. Penahanan ini dilakukan penyidik Mabes Polri setelah mereka menjalani pemeriksaan lanjutan selama 10 jam di Polda Jatim, Senin 24 Oktober 2022. Keenam tersangka tersebut yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukito, Security Officer Suko Sutrino.

Selain itu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keenam tersangka dinyatakan bersalah atas tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. Mereka telah menjalani pemeriksaan dua kali sebagai tersangka.

"Pada pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan kedua hari ini, keenam tersangka oleh penyidik dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan penahan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Keenam tersangka langsung dibawa ruang tahanan Mapolda Jatim. Mereka keluar dengan menggunakan baju tahanan dengan pengawalan ketat polisi. Sementara itu, kuasa hukum salah satu tersangka direktur PT LIB, Achmad Hadian Lukita, Burhadnudin mengatakan, kliennya telah dinyatakan bersalah oleh penyidik Polda Jatim.

baca juga : Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Sepakat Autopsi

"Ini adalah bagian dari proses hukum. Kejadian ini adalah bentuk empati," katanya.

Burhanudin mengatakan sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada kliennya. Namun belum ada perhatian dari pihak Polda Jatim.


(ADI)