MALANG : Ibrahim Bal Biyd divonis hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya, Bagus Prasetya Lazuardi, ini dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Ketua majelis hakim Guntur Nurhadi menyatakan Ziath melanggar pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Persidangan kasus tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan rentang waktu empat bulan.
"Terdakwa Ziath dipidana penjara hukuman seumur hidup," ujar Kasubsi Pidum Kejari Kepanjen Rendy Aditya Putra.
Rendy mengatakan, pertimbangan majelis hakim tentang vonis pidana seumur hidup kepada terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan korban Lazuardi terluka hingga meninggal.
"Dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Serta perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban," tuturnya.
baca juga : Ditinggal Goreng Telur, Bayi 2 Tahun Tewas Tenggelam
Diketahui, kasus pembunuhan Bagus Lazuardi diketahui pada April 2022 lalu. Kasus terungkap karena adanya penemuan jasad pria dalam kondisi membusuk di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada 12 April 2022 sekitar pukul 08.30 WIB. Warga semula mengira jasad pria di semak-semak pinggir jalan yang teridentifikasi bernama Bagus Prasetyo Lazuardi sebagai bangkai kucing, karena bau busuk yang muncul.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara, Porong, Sidoarjo untuk menjalani autopsi dan identifikasi. Dari hasil identifikasi forensik, diketahui korban merupakan warga Jalan Letjen Suprapto, Tulungagung, yang tengah menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB).
Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku adalah Ziath Ibrahim, warga Jalan Kyai Tamin Kota Malang. Kepada polisi, dia mengakui pembunuhan diawali ketika terdakwa datang ke rumah korban dengan alasan memberi oleh-oleh. Korban lantas diajak keluar memakai mobil Toyota Innova milik korban.
Saat di dalam mobil itulah pembunuhan terjadi. Terdakwa mengencangkan sabuk pengaman dan membekap seluruh kepala korban dengan kantong plastik. Dalam waktu kurang lebih tujuh menit, korban kehabisan napas, meregang nyawa, hingga akhirnya meninggal.
Selain untuk menguasai harta korban, terdakwa ini ternyata menaruh hati kepada anak tirinya yang merupakan pacar korban.
(ADI)