Dianggap Tak Profesional, Anggota KPU-Bawaslu Surabaya Akan Jalani Sidang Kode Etik 

Ilustrasi pilkada (Foto / Metro TV) Ilustrasi pilkada (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020, Kamis 22 Oktober 2020. 

Sidang tersebut dilakukan setelah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen mengadukan mereka. Dia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat komisioner KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.

Dalam aduanya, mereka diduga melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi hingga ketidak professional dalam melaksanakan tugas. 

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Sidang tersebut terbuka untuk umum 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.


(ADI)

Berita Terkait