Jual Motor Curian di Medsos, 9 Penadah Probolinggo Diringkus

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PROBOLINGGO : Sembilan orang penadah motor hasil curian berhasil diamankan polisi. Penangkapan dilakukan setelah salah satu pelaku mengunggah motor hasil itu di media sosial untuk dijual, Kamis 20 Januari 2022. Kedelapan pelaku itu yakni M. Hodli (39) warga Desa pegalangan kidul, Kecamatan Maron, Abdul Jalal (48) warga Desa ganting wetan, Kecamatan Maron, Muhammad Untung (47), warga Desa Sentong, Kecamatan Krejengan.

Selanjutnya Musleha (49), warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Bakir (46), warga Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Sanusi (42), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Hesim, (38), warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron. Selanjutnya, Solehudin (37), warga Desa Liprak Kulon, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, dan satu orang lainnya warga Kabupaten Pasuruan, bernama Hariyono (45), warga Desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati.

Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Aprianto mengatakan penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari korban, Moch Arifin, 54, warga Desa dan Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, mengetahui bahwa motor miliknya yang dicuri dihalaman rumahnya pada 14 Oktober 2021 tahun lalu diposting di media sosial facebook.

Baca Juga : Mahasiswa Ubaya Tewas Saat Ikuti Mapala, Polisi Temukan Fakta Ini

Berangkat dari laporan dan informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menelusuri motor Supra X 125 milik korban. Setelah di dapat alamat penjual, pihaknya langsung bergerak, dan melakukan penangkapan terhadap penjual. “Yang pertama kami tangkap atas nama M. Hodli,” jelasnya, Minggu 23 Januari 2022.

Hasil keterangan dari pelaku Hodli menerangkan bahwa motor tersebut dibeli dari Abdul Jalal, dengan harga Rp.4,1 juta, dilengkapi dengan surat kendaraan palsu. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Abdul Jalal, dari pengakuan pelaku Abdul Jalal mendapat motor tersebut dari Muh Untung, dengan harga Rp3,8 juta.

Sepanjutnya Polisi menangkap M. Untung yang mengaku membeli motor tersebut dari Musleha seharga Rp3 juta. Tak hanya itu, Untung juga mengaku mengubah nomor rangka dan mesin motor tersebut melalui jasa Hesim, dan Sholehudin.

“Mereka langsung kami amankan,” kata Kanit.

Musleha mengaku mendapat motor tersebut dari Burawi dengan cara tukar guling dengan motor lainnya. Dari pengakuan Burawi motor tersebut dibeli dari Sanusi, seharga Rp2,2 juta. “Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Sanusi,” ucapnya.

Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku pencurian motor tersebut. Akibat dari perbuatannya itu para pelaku penadah ini dijerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman paling lama empat tahun kurungan penjara.


(ADI)

Berita Terkait