Ancam Beritakan Perselingkuhan, 2 Wartawan Gadungan Diringkus Polisi

 (Polres) Trenggalek menangkap dua pria dewasa yang mengaku wartawan (Polres) Trenggalek menangkap dua pria dewasa yang mengaku wartawan

TRENGGALEK: Dua pria mengaku wartawan berinisial MYD (39) dan DS (35) diringkus  aparat Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek setelah melakukan pemerasan terhadap warga dengan dalih perselingkuhan.

"Keduanya kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Wicaksono, di Trenggalek, Senin 13 Desember 2021.

Saat ini, pelaku yang masing-masing berasal dari Sumenep (MYD) dan Tulungagung (DS) ditahan di sel Mapolres Trenggalek dengaa status tersangka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan pemerasan, bukti transfer dari korban EUP ke rekening MYD, serta ponsel dan kartu pers Redaksi Cyber Nusantara News (CNN) yang digunakan MYD selaku Pimpinan Redaksi dan DS sebagai wartawan.

BACA: Kondisi Bocah SMP Sidoarjo Korban Perkosaan Teman Kelas, Susah Makan Akibat Dicekik!

Dalam aksinya, MYD dan DS bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka meminta uang kepada EUP sebesar Rp25 juta dengan dalih terlibat skandal perselingkuhan. Uang itu diminta sebagai tutup mulut.

"Kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pemerasan dan/atau pengancaman terhadap korban,” ujarnya pula.

Akibat ulah kedua pelaku, korban yang dalam posisi tertekan sempat mentransfer uang sebesar Rp2 juta ke rekening pelaku.
Namun setelah mereka saling bertemu, kedua pelaku tak bisa membuktikan tuduhannya terhadap korban.

"Akhirnya korban melaporkan kejadian itu, dan kami amankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda. Untuk MYD kami amankan di wilayah Kabupaten Sumenep, sementara DS kami amankan di wilayah Kabupaten Tulungagung,” ujar Arief.

Oleh polisi penyidik, kedua oknum warga yang mengaku wartawan cyber ini dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait