Cukai Naik, Ini Daftar Harga Eceran Rokok Terbaru 2022

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen per 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal, hingga pendapatan negara.

"Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 13 Desember 2021.

Ia menambahkan kenaikan cukai rokok diharapkan mampu mencapai target penurunan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Tak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan rata-rata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.

Berikut ini daftar harga jual eceran (HJE) rokok pada 2022:

  Sigaret Kretek Mesin

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp1.905
- HJE per bungkus: Rp38.100

  2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
- HJE per batang: Rp1.140
- HJE per bungkus: Rp22.800

  3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)

  Sigaret Putih Mesin

  1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
- HJE per batang: Rp2.005
- HJE per bungkus: Rp40.100

  2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
- HJE per batang: Rp1.135
- HJE per bungkus: Rp22.700

  3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)

  Sigaret Kretek Tangan

  1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
- HJE per batang: Rp1.635
- HJE per bungkus: Rp32.700

  2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)

  3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
- HJE per batang: Rp600
- HJE per bungkus: Rp12.000

  4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
- HJE per batang: Rp505
- HJE per bungkus: Rp10.100.

 


(TOM)