BOJONEGORO : Kasus pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SMA Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro terhadap muridnya sendiri berakhir damai. Pihak kepolisian sektor (Polsek) Sugihwaras melakukan upaya mediasi dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Sugihwaras, Inspektur Satu (Iptu) Teguh Subagio mengatakan, bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan pemolisian masyarakat (Polmas) pihaknya menerapkan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
“Iya, tadi pelaku dan keluarga korban sepakat untuk melakukan perdamaian,” ujar Kapolsek Sugihwaras, Iptu Teguh Subagio.
Baca Juga : Guru Pukul Murid di Bojonegoro, Orang Tua Lapor Polisi
Iptu Teguh menjelaskan bahwa hasil dari mediasi tersebut pihak pelapor atau korban mencabut laporan Polisi, sementara pihak pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Mediasi berjalan dengan penuh kekeluargaan dan kedua pihak sudah saling memaafkan,” kata Kapolsek.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro dilapokan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu siswanya.Oknum guru tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang merasa tidak terima, karena anaknya dipukul hingga mengalami luka.
Terlapor diketahui berinisial MQ (50) seorang guru olahraga salah satu SMA Negeri di Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sementara korbannya RA (17) warga Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.
(ADI)