Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan korona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. Bagaimana aturan kendaraan yang akan beraktivitas?
1. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Baca Juga : Tak Lolos Asesmen, 49 Sekolah SMP di Surabaya Gagal Gelar PTM
3. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
4. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. Adapun penerapan PPKM level 3 non Jawa-Bali diberlakukan mulai tanggal 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021
(ADI)