JAKARTA : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi soal fenomena pemanfaatan teknologi Non Fungible Token (NFT) yang semakin populer. Pemerintah akan mengawasi platform baru tersebut.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, mengingatkan para platform transaksi NFT memastikan layanannya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.
Baca Juga : Kebanyakan Kentang Goreng, Efek Sampingnya Jahat Lho...
"Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi Non-Fungible Token (NFT) yang berjalan di Indonesia," kata Dedy dalam keterangan persnya, Minggu 16 Januari 2021.
Lebih lanjut, Dedy menyebut, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
"Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," katanya.
Dia mengimbau masyarakat dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum. Tak hanya itu, pemanfaatan NFT diharapkan dapat meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif.
(ADI)