Korupsi Dana Bantuan Pertanian, Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan

Anggota DPRD Probolinggo ditahan penyidik Kejari setelah terlilit kasus korupsi bantuan pertanian (Foto / Metro TV) Anggota DPRD Probolinggo ditahan penyidik Kejari setelah terlilit kasus korupsi bantuan pertanian (Foto / Metro TV)

PROBOLINGGO : Seorang anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Pria yang berasal dari Kecamatan Tongas Kabupaten setempat itu diduga melakukan korupsi bantuan pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung pada Kementerian Pertanian dalam Program LM3 (Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat) tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa menjelaskan, tersangka mengajukan proposal bantuan tersebut kepada Kementerian Pertanian RI untuk Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiyah, Desa Dungun, Kecamatan Tongas. Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah pada yayasan tersebut.

Namun, setelah dana bantuan dari Program LM3 itu turun, tersangka tidak merealisasikannya sesuai dengan kontrak kerja. Dalam proses penyidikan yang dilakukan, lanjut David, berdasarkan kajian perhitungan yang dilakukan oleh BPK RI, ditemukan kerugikan negara senilai Rp110.500.000.

Baca Juga : 4 Pengunjung Pantai Niyama Tulungagung Terseret Ombak, 3 Hilang

“Setelah kami mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara, kami putuskan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap David, Selasa 1 Februari 2022.

Atas perbuatan yang dilakukannya itu, A yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu diancam dengan pasal 2 subsidair pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, jo Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


(ADI)

Berita Terkait