MOJOKERTO : Pelaku, Samiro Putra (45) yang tak lain suami korban keracunan kopi di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka pasca dilakukan gelar perkara.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pihaknya baru selesai melakukan gelar perkara terkait dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) keracunan yang ada di warung kopi di wilayah Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Pihaknya sudah mengumpulkan fakta di lapangan, barang bukti dan alat bukti.
“Dari fakta-fakta di lapangan, termasuk juga barang bukti dan alat bukti yang sudah bisa kita kumpulkan. Kita yakin bahwa suami dari korban, penjual kopi dan pemilik warung kopi itu adalah tersangkanya. Kita sudah naikkan statusnya ke penyidikan, kita sudah naikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkapnya, Jumat 25 Februari 2022.
Baca juga : Aturan Toa Masjid, Rektor UINSA: Jangan Dipelintir
Pelaku, Samiro Putra (45) diamankan di rumah tahanan Polsek Dawarblandong, Polresta Mojokerto. Menurutnya, pihaknya akan fokus ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan analisa hasil TP TKP yang dilakukan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Mojokerto.
“Secara profesional, kita akan membuat analisa untuk menentukan perbuatan melawan hukumnya. Kita juga sudah melakukan penyitaan terhadap sisa bubuk kopi yang ada di toples dan sisa-sisa kopi yang ada di lepek dan gelas yang digunakan korban meminum kopi,” katanya.
(ADI)