Kejati Jatim: INKA Gelontorkan Rp28 Miliar untuk Proyek Fiktif di Kongo

Kajati Jatim Mia Amiati (tengah) menyampaikan keterangan pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim Kajati Jatim Mia Amiati (tengah) menyampaikan keterangan pers usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim

Surabaya: Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap PT Industri Kereta Api (INKA) menggelontorkan Rp28 miliar untuk proyek palsu di Republik Demokratik Kongo. Kejati Jatim menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan kerugian negara dari kasus ini.

"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," ujar Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dikutip dari Antara, Selasa, 23 Juli 2024.

Kasus pada 2020 ini terungkap saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi dari perusahaan asing. Perusahaan asing yang memberi fasilitas menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut berjalan, yaitu penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Dari PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari fasilitas dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga berkaitan dengan perusahaan lain sebagai fasiliator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure dengan bagian mengerjakan penyediaan energi listrik.  

Kemudian PT INKA beri sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai saat ini tidak pernah terealisasi.

Kejati Mia menyatakan bahwa penyidik masih berupata keras mengumpulkan alat bukti. ""Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.


(SUR)

Berita Terkait