Polres Malang Bongkar Kasus Pemalsuan Minyakita Beromzet Ratuan Juta Rupiah

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memimpin jumpa pers kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto. Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang Kompol Imam Mustolih (tengah) pada saat memimpin jumpa pers kasus produksi Minyakita palsu, di Mapolres Malang, Kepanjen, Jawa Timur, Selasa (11/6/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.
Malang: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Resor (Polres) Malang berjanji menindak tegas pelaku pemalsuan komoditas penting seperti bagi masyarakat seperti minyak goreng dan bahan pokok lainnya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Praktik pemalsuan, seperti kasus pemalsuan Minyakita yang baru terungkap, sangat merugikan masyarakat.

"Kita pastikan, akan kita tindak tegas (bagi pelaku pemalsuan). Mari sama-sama jadikan wilayah Kabupaten Malang ini aman, nyaman dan kondusif," kata Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Malang, Kompol Imam Mustolih, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Juni 2024.

Masyarakat yang menemukan atau mengetahui peredaran produk komoditas penting palsu yang merugikan diimbau segera melapor kepada Satgas Pangan Polres Malang. Satgas Pangan Polres Malang menjamin akan segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.

Imam mengungkap praktik pengemasan ulang minyak curah menjadi produk Minyakita. Selain mengemas ulang, pelaku juga memanipulasi volume minyak goreng yang dijual.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan bahwa masyarakat diimbau selalu mengecek label kemasan. Pemalsuan komoditas penting, seperti minyak goreng, bisa dicek dengan mudah.

"Paling mudah, pada label kemasan, ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), itu bisa dicek dengan menggunakan mesin pencarian, apakah sesuai atau tidak," katanya.

Dalam kasus pemalsuan produk Minyakita, Satgas Pangan Polres Malang menangkap dua pelaku yang mengemas ulang minyak curah, berinisial MZ, 36, dari Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, dan M, 47, dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Dua pelaku tersebut mampu meraup keuntungan antara Rp200 juta hingga hampir Rp400 juta per bulan. Tersangka MZ mendapatkan keuntungan sebesar Rp36 juta hingga Rp50 juta per minggu, atau Rp286 juta hingga Rp357 juta per bulan, sementara M mendapatkan Rp25 juta hingga Rp35 juta per bulan.

Dalam kasus tersebut, Satgas Pangan Polres Malang menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bak terbuka, satu unit truk, 7.836 botol minyak goreng, puluhan stiker palsu Minyakita, dan sejumlah nota penjualan.


(SUR)

Berita Terkait