Kejari Pamekasan Periksa 20 Orang Terduga Dalam Korupsi Wamira Mart

Toko Wamira Mart yang berlokasi di Jalan Jokotole, Pamekasan. (ANTARA/HO-Kominfo Pamekasan) Toko Wamira Mart yang berlokasi di Jalan Jokotole, Pamekasan. (ANTARA/HO-Kominfo Pamekasan)

Madura Raya: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur mulai memeriksa sebanyak 20 orang yang terkait kasus korupsi Warung Milik Rakyat (Wamira Mart). Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina, mengatakan 20 orang yang dimintai keterangan itu berhubungan langsung dengan kasus.

"Selain pelaksana program dari unsur pengelola Wamira Mart, sebagian di antara para pihak yang kami mintai keterangan ini adalah dari dinas koperasi," ujar Ginung Pratidina dikutip dari Antara, Jumat, 3 Mei 2024.

Ginung mengatakan, dugaan korupsi di Wamira Mart terjadi pada anggaran 2023. Pada mulanya, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas laporan masyarakat, kemudian dilimpahkan ke Kejari Pamekasan.

"Yang menjadi persoalan dan diduga terjadi tindak pidana korupsi adalah para proyek branding Wamira Mart," kata dia.

Ia juga menyatakan bahwa kasus ini terjadi di 26 titik Wamira Mart yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.

Ginung kemudian menjelaskan lebih lanjut bahwa Wamira Mart adalah toko swalayan yang dibangun oleh Pemkab Pamekasan guna memasarkan hasil kerajinan masyarakat setempat.

Program ini merupakan pendukung dari program ‘Sapu Tangan Biru’, atau pembentukan 10 ribu pengusaha baru yang dicanangkan Pemkab Pamekasan selama 2018-2023. Data Pemkab Pamekasan mencatat sebanyak 7 ribu orang lebih yang mengikuti program ini dan sebagian besar produk mereka dipasarkan di toko swalayan tersebut yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.


(SUR)

Berita Terkait