JAKARTA: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) aman selama menjalani hukuman penjara. Bharada E dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, pada Senin hari ini, 27 Februari 2023.
"Penempatan Eliezer juga pasti akan mempertimbangkan faktor keamanan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Rika Aprianti saat dihubungi, Senin, 27 Februari 2023.
Rika mengatakan hal itu sejalan dengan pernyataan kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka akan mencermati faktor pembinaan serta pemenuhan hak dasar dan hak syarat.
"Kita menunggu koordinasi lanjutan dari pihak kejaksaan dan LPSK," ujarnya.
BACA: Disanksi Demosi, Bharada E Dipertahankan di Polri
Diketahui, vonis penjara 1,6 tahun Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) segera dieksekusi. Bharada E akan dibawa ke Lapas Salemba.
"Eksekusi Eliezer dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini sekitar 13.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi, Senin, 27 Februari 2023.
Bharada E divonis 1,6 tahun hukuman penjara. Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara. Polri mengungkapkan nasib Bharada E di kepolisian.
Bharada E juga telah menjalani sidang etik Polri pada Rabu, 22 Februari 2023. Bharada E bisa kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman pidana.
"Masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Bharada E dikenakan sanksi administratif. Yakni, berupa demosi satu tahun. "Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ucap Ramadhan.
(TOM)