BANGKALAN : Seorang ibu rumah tangga bernama Inayah (32) warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia melakukan penipuan dengan modus arisan online. Tersangka menjadi buronan sejak tahun lalu. Sebelumnya ia telah diamankan polisi dengan kasus tersebut.
"Namun tidak ditahan karena masih memiliki anak bayi. Kami hanya terapkan wajib lapor. Namun tersangka malah kabur,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu 15 Maret 2023.
Ia juga mengatakan, Inayah tak hanya dicari oleh polisi namun juga menjadi incaran pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebab ia juga tidak kooperatif. Terbukti saat proses telah memasuki tahap P21 (berkas layak disidangkan), tersangka kabur dan tidak memenuhi panggilan.
“Kami berhasil amankan tersangka di Surabaya. Dia sebelumnya kabur dan tidak memenuhi panggilan,” imbuhnya.
baca juga : Kejari Blitar Tetapkan 1 Tersangka Korupsi BPR Senilai Rp6,2 Miliar
Sebelumnya, tersangka melakukan penipuan berkedok arisan online pada salah satu membernya. Modusnya yakni, korban diminta membayar sejumlah uang dan akan dijanjikan mendapatkan arisan sebanyak Rp40 juta.
“Jadi saat korban mendapatkan giliran penarikan arisan, tersangka ini mengatakan pada korban bahwa arisannya sudah bubar. Saat korban meminta uangnya kembali, pelaku tidak bisa membayarnya,” pungkasnya.
(ADI)