Imlek 2023: 26 Napi Konghucu Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JAKARTA : Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) kepada 26 narapidana yang beragama Konghucu. Remisi ini diberikan dalam rangka Imlek yang jatuh hari ini, Minggu 22 Januari 2023. Bahkan, satu dari 26 napi tersebut langsung dinyatakan bebas lantaran mendapat remisi 1 bulan.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi, lantaran para napi telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 orang. Disusul Bangka Belitung sebanyak 7 narapidana dan Banten sebanyak 3 narapidana.

"Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi,Jawa Timur, dan Sumatera Utara," ucap Rika.

Rika menjelaskan pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14,79 juta.

baca juga : Tak Terima Istri Dibuat Lelucon, Pria Pasuruan Bacok Tetangga

“RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” terangnya.

Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian Remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tuturnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana 226.514 yaitu, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.

 


(ADI)

Berita Terkait