Kejagung Sita 2 Aset Bangunan di Kota Surabaya Terkait Korupsi PT Waskita

Penyidik Kejagung menyita aset terkait korupsi PT Waskita di Surabaya (Foto / Istimewa) Penyidik Kejagung menyita aset terkait korupsi PT Waskita di Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua aset bangunan di Kota Surabaya dalam kasus korupsi PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast, Jumat 7 April 2023. Bangunan yang disita itu berupa sebuah ruko beserta rumah di Jalan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kasubdit Penulusuran Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dirdik Jampidsus Kejagung, Arip Sahrul Yani, mengatakan, penyitaan aset bangunan seluas 271 meter persegi ini sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita dengan tersangka Bambang Rianto.

"Penyitaan ini dalam rangka percepatan penyidikan Waskita Karya. Selain di Semolowaru, kami juga menyita aset di Jalan Gayungan," katanya.

baca juga : Geger, Mayat Balita Ditemukan Tersangkut di Dasar Sungai Kalitelu Tulungagung

Arip mengatakan, penyitaan aset perkara korupsi PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast tersebut sudah sesuai aturan, yakni surat perintah penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor print-45/f.2/fd.2/03/2023 tanggal 28 maret 2023. Selain itu penetapan wakil ketua pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 26/penpid.sus-tpk-sita/2023/pn sby.

Diketahui, Direktur Operasional II PT Waskita Karya Bambang Rinto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Peran Bambang pada kasus ini menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SFC) dengan dokumen pendukung palsu.

Untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SFC seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang diketahui fiktif.

 


(ADI)

Berita Terkait