Sediakan Layanan Prostitusi Nyeleneh, Pasutri Kediri Diciduk Polisi

Tersangka KSH (paling kiri) ditangkap bersama bersama suaminya MZN (tengah) setelah terlibat kasus prostitusi online (Foto / Metro TV) Tersangka KSH (paling kiri) ditangkap bersama bersama suaminya MZN (tengah) setelah terlibat kasus prostitusi online (Foto / Metro TV)

KEDIRI : Pasangan suami istri (pasutri)  di Kota Kediri diringkus Satreskrim Polres kediri kota karena terlibat kasus prostitusi online. Keduanya terbukti menyediakan layanan esek-esek nyeleneh, yakni tukar pasangan alias swinger dan threesome melalui media sosial sejak 2018 lalu.
 
Pasutri tersebut ialah MZN (43) dan istrinya KSH (40)  warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Keduanya diciduk saat melayani tamu di sebuah penginapan di Kota Kediri. Selain mengamakan uang tunai, dalam penggrebekan itu polisi menemukan alat kontrasepsi sebagai barang bukti. 

Dihadapan polisi keduanya menjalani praktik tersebut sejak tahun 2018 lalu. Modusnya, pelaku menawarkan layanan esek-esek "nyeleneh" melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp700 hingga Rp800 ribu untuk sekali kencan. 

Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh anggotanya. Temuan itu lantas didalami dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

"Kami masih  mendalami kasus ini," terangnya. 
 
Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 


(ADI)

Berita Terkait