Cek Plat Nomor Kendaraan Online, Begini Caranya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Di era digitalisasi cek plat nomor kendaraan online memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebelumnya, untuk memeriksa status kendaraan masyarakat harus mendatangi kantor Samsat. Ini sangat merepotkan karena biasanya harus mengantre. Untuk mengaksesnya, bagaimana cara cek plat nomor secara online?

Dilansir dari laman pemerintah kota, berikut cara cek plat nomor kendaraan online:

1. Menginstal aplikasi E-Samsat

Cara pertama mengecek nomor plat kendaraan adalah dengan mendownload aplikasi resmi E-Samsat. Pada aplikasi tersebut terdapat berbagai pilihan yang dapat diakses, antara lain informasi seputar tarif pajak dan status kendaraan.

Saat ini untuk pembayaran pajak terdapat pula aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal. Ini juga dapat diakses dengan mudah melalui website atau aplikasi mobile.

2. Pilih provinsi

Dalam aplikasi E-Samsat terdapat nomor yang terdaftar di setiap daerah atau provinsi. Anda dapat mengetahui status kendaraan di daerahnya. Terdapat pula fitur SMS. Melalui fitur tersebut Anda akan mendapatkan informasi dengan cepat mengenai plat nomor kendaraan tersebut.

Baca Juga : Honda Kembangkan Teknologi Sensing 360, Ini Fungsinya

3. Masukkan plat nomor kendaraan

Jika terdapat di provinsi dan lokasi tempat Anda di dalam aplikasi tersebut langkah selanjutnya memasukkan plat nomor kendaraan yang ingin diperiksa kelengkapan datanya. Caranya dengan mengikuti langkah-langkah di aplikasi tersebut.

4. Jika benar data akan muncul

Pastikan untuk mengisi nomor kendaraan beserta kode daerahnya dengan akurat. Jika benar maka tampilan informasi dan data kendaraan akan muncul di aplikasi tersebut. Seperti nomor polisi, nama pemilik, alamat pemilik, merek kendaraan, tipe/model kendaraan, tahun perakitan, pemilik kendaraan tangan ke berapa.

Jika plat nomor kendaraan tidak muncul, Anda perlu waspada status motor atau mobil apakah sudah mati atau tidak. Selain itu, jika mobil bekas terdapat kemungkinan pemalsuan nomor kendaraan.


(ADI)

Berita Terkait