Pengiriman Sabu 500 Ons dalam Tape Recorder ke Mojokerto Digagalkan

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti narkoba yang diselundupkan ke dalam tape recorder (Foto / Metro TV) Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menunjukkan barang bukti narkoba yang diselundupkan ke dalam tape recorder (Foto / Metro TV)

MOJOKERTO : Anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan seorang kurir sabu yang membawa 500 ons narkoba. Kurir pembawa sabu itu bernama Imron (36), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Modusnya, pelaku memasukkan sabu tersebut ke dalam tape recorder.

"Kanit serse Polsek Sooko membuat tim dan pelaku ditangkap di area persawahan. Sabu itu diketahui dikirim dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan Trowulan," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Kamis 3 Juni 2021.

Dony menambahkan, pelaku mengambil titipan atau ranjau sabu itu dengan modus memasukkan narkoba itu ke tape recorder dan akan diambil oleh pemiliknya. "Untuk mengelabui tim kami, pelaku memasukkan barang bukti ke dalam tape recorder atau cd di komputer. Barang tersebut diletakkan di lokasi penangkapan. Pelaku ini telah menerima titipan barang atau ranjau sabu tiga kali," jelasnya.

BACA JUGA : Sopir Ngantuk, Truk Kontainer Nyungsep Sungai Ponorogo

"Kami juga menangkap pelaku pengedaran gelap narkotika dari bulan Januari hingga Mei 2021. Ada 94 laporan dari Satresnarkoba Polres Mojokerto dan jajaran polsek jajaran dengan pelaku 24 pelaku dan rata-rata bandar," tambah Dony.

Kasatresnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bangkit Dananjaya menjelaskan, barang bukti yang disita jika diuangkan diperkirakan senilai Rp 500 hingga 600 juta. Kalau 1 gram sekitar Rp 1,2 juta. Jika seberat setengah kilogram Rp 500 sampai Rp 600 juta.

"Kami juga bisa menyelematkan sekitar 3000 orang untuk tidak memakai sabu ini," bebernya.

Alumni Akpol 2010 ini juga menyebut, timnya masih memburu pemilik sabu seberat setengah kilogram itu, yang diketahui warga asal Kabupaten Jombang. "Kami masih mengejar pemilik sabu itu," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait