SIDOARJO : Bupati non aktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota non aktif DPR RI Hasan Aminudin dituntut 8 tahun penjara. Mereka juga didenda masing-masing Rp800 juta, serta mengembalikan uang pengganti Rp20 juta.
Hal tersebut disampikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Jalan Raya Juanda, Kamis 21 April 2022. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara daring ini, keduanya disebutkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Berdasarkan hal itu kami menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara dan denda uang 800 juta rupiah, serta harus mengembalikan uang penganti Rp20 juta,” jelas jaksa KPK, Wawan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Agus Sujatmoko mengatakan, tuntutan yang diberikan kepada kedua kliennya dinilai terlalu berat. “Pada sidang selanjutnya, kami akan membacakan pledoi atas tuntutan dari jaksa,” ucapnya.
Baca juga : Kasus Keracunan Makanan Jombang, Dinkes : Semua Makanan yang Dikonsumsi Mengandung Bakteri
Sementara itu Samsudin, perwakilan masyarakat Probolinggo Anti Korupsi menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu ringan. Karena tidak sebanding dengan tindakan kedua terdakwa yang sudah membuat Kota Probolinggo semakin terpuruk. Pihaknya mewakili masyarakat Probolinggo berharap kepada majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya, agar kedua terdakwa dihukum lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Sebagai Bupati seharusnya mereka menjadi contoh warga Probolinggo,” kata dia.
Seperti diketahui, Puput dan Hasan terjerat kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. KPK menangkap keduanya lewat operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan barang bukti uang Rp325.500.000
(ADI)