Pengantin Pria Kabur, Resepsi Pernikahan di Magetan Viral

Delima memegang undangan perkawinan yang sudah tersebar/ist Delima memegang undangan perkawinan yang sudah tersebar/ist

MAGETAN: Hari pernikahan harusnya menjadi hari bahagia. Namun resepsi pernikahan yang terjadi di Magetan, Jawa Timur justru berlangsung dengan kesedihan. Sebabnya, pengantin pria kabur! Lho?    

Resepsi perkawinan tanpa mempelai pria ini menjadi viral di media sosial. Saat ditelusuri, kejadiannya di Desa Klagen Gambiran, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dalam video amatir tersebut memperlihatkan sang pengantin wanita bernama Ranting Delima, 22 tahun, tetap duduk di kursi pelaminan tanpa didampingi pengantin pria bernama Gandy Alfian, warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Magetan.

Usut punya usut, sehari sebelum acara resepsi digelar pada tanggal 8 Mei 2022, mempelai pria sudah tidak bisa dihubungi. Namun  mempelai perempuan terpaksa melanjutkan acara resespi karena  karena telah menyebar 300 undangan.

BACA: Buronan! Mantan Kepala Sekolah Cabul Diringkus Tim Kejari Surabaya

Saat ditemui wartawan Media Grup, Delima calon pengantin wanita tidak menyangka acara pernikahannya akan berlangsung dengan kesedihan.

"Seharusnya acara pernikahan merupakan hari yang bahagia, namun justru membuat sedih seperti. Saya tidak tahu kenapa, akad nikah juga belum dilakukan. Mungkin dia (pengantin pria) punya masalah sendiri, " ujar Delima, mencoba tetap tersenyum.  

Diceritakan Delima, dalam proses pernikahan sebenarnya tidak ada masalah. Sebab, mempelai pria dan keluarganya juga ikut ikut menentukan tanggal pernikahan.

"Saya tidak tahu masalahnya apa, " ucapnya getir.

Selain berakhir sedih, kini pihak calon pengantin perempuan juga harus menanggung hutang acara resepsi yang mencapai Rp 45 juta. Sedangkan yang baru terbayar hanya Rp 3 juta.

"Hasil musyawarah, untuk biaya resepsi yang kami hutang akan ditanggung separuh oleh keluarga pria, " ujarnya.

Selain menanggung hutang dan malu, Delima juga akan membuat surat pernyataan batal nikah yang akan dikirim ke Kantor Urusan Agama (KUA).

 


(TOM)

Berita Terkait