Wakil Bupati Pamekasan Diperiksa KPK

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Pamekasan Fatah Jasin, Selasa hari ini, 6 Desember 2022. Panggilan KPK ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur 2014-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 6 Desember 2022.

Fatah diharap memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dia dibutuhkan untuk melengkapi berkas kasus para tersangka dalam kasus ini.

KPK menetapkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim periode 2017-2018, Budi Setiawan, sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

BACA: Dianggap Masih Berbohong, Hakim ke Bripka RR: Kasihan Anak Istrimu

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK meningkatkan pada proses penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dua orang perempuan di kabupaten Bangkalan, Madura aniaya seorang perempuan hingga berlumuran darah, hal tersebut dilakukan kedua tersangka karena sakit hati dilabrak korban yang ternyata merupakan istri muda dari suami salah satu tersangka.

 


(TOM)

Berita Terkait