SURABAYA : Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan sebanyak 3,2 kilogram sabu. Narkoba itu merupakan hasil ungkap kasus pada September – November 2021. Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Daniel Y Katiandagho disita dari tiga tersangka dan tiga tempat yang berbeda.
"Tiga tempat tersebut adalah di Pintu Timur Kapasari, Kabupaten Kediri dan Pintu Exit Tol Waru Gunung," terangnya.
Untuk lokasi di pintu timur Kapasari, Pedukuhan, Gang IX Surabaya, Daniel menjelaskan tersangka atas nama WAP ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Ia digeledah karena diduga menyimpan sabu-sabu usai pihak BNN menerima informasi kepemilikan sabu. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang yang dibawanya, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kain putih.
“Kain putihnya disimpan di dalam tas kresek warna hitam diletakkan di cantolan bagian depan sepeda motor. Beratnya 195 gram,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan, sabu yang dimusnahkan juga di antaranya merupakan hasil temuan BNNK Kediri pada Senin 27 September 2021. Saat itu BNNK Kabupaten Kediri mendapatkan informasi dari petugas JNE cabang Kras yang menginformasikan adanya dua orang yang mengirim sebuah paket dus kecil warna coklat berisi boneka dengan alamat tujuan Surabaya.
Baca Juga : https://www.clicks.id/read/6j1knB-aktor-muda-rizky-nazar-isap-ganja-netizen-patah-hati
Merasa curiga, pihak JNE pun membuka isi paket tersebut dan didapati kristal putih yaitu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik dengan berat 100 gram. “Usai dibuka Seketika itu juga kedua orang tersebut tiba-tiba lari ke luar kantor JNE dan pergi dengan mengendarai sepeda motor yang tidak memakai plat nomor,” imbuh Daniel.
Ditanya perihal tersangka, Daniel menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran. Dari total sabu yang dimusnahkan, BNNP Jatim mendapatkan sabu paling banyak dari tersangka SK dan IP yang ditangkap di Pintu Exit Tol Warugunung, Karang Pilang, Surabaya, pada Kamis 25 November 2021. Kedua tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi B-1024-WIA dari Jakarta menuju Mataram.
Usai diberhentikan dan digeledah, petugas lapangan menemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas bungkusan berwarna hijau bertuliskan GUAN YIN WANG yang disimpan di dalam laci mobil depan sebelah kiri. “Tempatnya tersembunyi, laci dibuka dari kiri tapi barangnya ada di sebelah kanan,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik
(ADI)