Madura: Sepanjang tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep mengungkap 42 kasus narkoba dan menangkap 66 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Diantara 66 tersangka, terdapat satu perempuan.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, menyatakan bahwa sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan 42 kasus narkoba tersebut. Diantaranya terdapat 101,57 gram sabu, 1.251 butir pil YY, dan uang tunai sebesar Rp5,5 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terbagi menjadi 33 pengedar, 16 kurir, dan 17 pemakai atau pengguna narkoba.
"Hingga saat ini belum ada bandar narkoba yang ditangkap oleh jajaran kami. Peran tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep sebatas pengedar, kurir, dan pengguna," kata Edo dilansir dari Antaranews.com pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dalam pemeriksaan para tersangka, terutama kasus narkoba jenis sabu. Diketahui barang terlarang tersebut, diperoleh dari warga di luar Kabupaten Sumenep.
Edo juga menegaskan bahwa 10 dari 66 tersangka memiliki status sebagai pelajar/mahasiswa. Rentang usia mereka antara 15 hingga 19 tahun.
Pengungkapan kasus narkoba tetap menjadi perhatian utama pihak kepolisian. Polisi berharap partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat di Sumenep, membantu dalam upaya memerangi peredaran narkoba.
(SUR)