MOJOKERTO : Satpol PP Kota Mojokerto menyegel pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Majapahit, Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan. Sebab proyek ruko tersebut tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB). Langkah tegas diambil lantaran pemilik ruko membandel tetap membangun meski IMB belum dikantongi.
"Kami temukan ada beberapa bangunan yang melakukan pembangunan, dari beberapa titik yang tidak memiliki izin. Kami melakukan tindakan persuasif, lalu kami panggil setelah itu dan meminta orangnya jangan melakukan pembangunan dulu," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari, Senin 18 Juli 2022.
Dari pemanggilan itu muncul pernyataan dan sanggup tidak akan melakukan kegiatan pembangunan. Namun ada aduan dari masyarakat jika di sana masih ada kegiatan pembangunan.
"Di situ tim kami turun ke lapangan dengan menyegel tapi tidak sepenuhnya masih ada pintu untuk keluar masuk. Faktanya, setelah kami pasang barikade dan Pol PP line ternyata masih ada kegiatan di sana. Walau tidak terlihat dari luar, tapi di dalam ada kegiatan," ungkapnya.
Menurut Modjari, setelah melakukan langkah persuasif dua kali Satpol PP Kota Mojokerto menyegel penuh pembangunan ruko tersebut."Tujuan kami melakukan hal tersebut hanya ingin masyarakat mematuhi peraturan jika warga melakukan pembangunan harus ada izin mendirikan bangunan," bebernya.
Baca juga : Bentrokan Lamongan, Polisi Amankan Belasan Pendekar dan Tetapkan 1 Tersangka
Masih kata Modjari, pihak ruko agar segera memiliki izin mendirikan bangunan dan tidak mencari kesalahan-kesalahan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pemilik ruko belum mendatangi Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
"Mereka agar segera proses perizinan. Nanti efeknya juga akan menambah pendapatan anggaran daerah. Ini kami masih terus memantau lokasi. Hari ini memanggil (pemilik)," tandasnya.
Rusak Segel Bisa Dipidana
Kasatpol PP Kota Mojokerto Modjari menegaskan jika merusak segel tanpa ada pemberitahuan maka bisa dipidanakan ke ranah hukum. "Artinya bisa dipidanakan karena apapun, ini segel dibuka tanpa pemberitahuan dari kami," kata Modjari.
Jika pemilik Ruko itu masih membandel dan tetap melaksanakan pembangunan, Modjari tidak segan-segan akan ada upaya melapor ke pihak penegak hukum. "Kalau bandel nanti akan kita lakukan upaya (laporan). Artinya mereka sekarang tidak melakukan kegiatan apapun, kami pantau setiap hari," pungkasnya.
(ADI)