Isap Tembakau Gorila, Warga Palestina Ditangkap di Apartemen Sidoarjo

Khaled (kiri) ditangkap lantaran kedapatan mengisap tambau gorila (Foto / Metro TV) Khaled (kiri) ditangkap lantaran kedapatan mengisap tambau gorila (Foto / Metro TV)

SIDOARJO : Khaled (28) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Warga Palestina ini ditangkap saat mengisap tembakau sintetis atau sering disebut tembakau Gorila.

"Tersangka kami amankan saat berada di sebuah apartemen di kawasan Tambak Oso Kecamatan Waru, Sidoarjo," kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Deny Agung Andriana, Kamis 18 Februari 2021.

Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 5,2 gram tembakau sintetis. Polisi juga mendapati sejumlah rokok berisi tembakau sintetis bekas pakai.

"Tersangka sudah dua tahun di Indonesia, namun mengaku baru enam bulan di Sidoarjo. Paspornya ternyata juga sudah mati sejak tahun 2017 lalu," terangnya.

Selain Khaled, di tempat berbeda polisi menangkap Stanley Wisnu Pradana (20) di kawasan SPBU Tropodo Waru. Dia ditangkap lantaran memproduksi ganja sintetis sendiri di sebuah perumahan kawasan Sedati, Sidoarjo.

"Dari tangan tersangka, kami amankan 2 kilogram ganja sintesis," terangnya.

Selain itu polisi mendapati cairan metylalcohol dan ethanol sebagai bahan pembuatan ganja sintetis. Diamankan juga, timbangan untuk transaksi ganja sintetis.

"Satu poket ganja sintetis ini dijual Rp100 ribu," katanya.

 


(ADI)

Berita Terkait