PROBOLINGGO: Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) pembobol kantor ekspedisi. Selama dua kali berkasi, mereka mengasak uang sebesar Rp 60 juta dan 3 unit handphone.
Pasutri tidak resmi alias nikah siri ini adalah M Sultan, warga kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo dan Kholifah, warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Sehari pasca kejadian, karyawan kantor expedisi melapor. Dari pemeriksaan CCTV, keduanya berhasil ditangkap di daerah Gladak Serang, Kota Probolinggo, " ujar AKP Jamal, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Dalam rekaman CCTV, terlihat jelas aksi pasutri sebelum masuk kantor ekspedisi. Awalnya kedua pelaku berada di depan kantor untuk melihat situasi. Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk dengan menjebol plafon dan mengambil uang dan barang di dalam kantor.
BACA: Luka Makin Parah, 2 Korban Ledakan Bondet Pasuruan Dirujuk ke Malang dan Surabaya
Dari hasil pemeriksaan, pasutri ini melakukan aksi pembobolan di kantor expedisi pada Senin 23 Januari 2023 dan Rabu, 25 Januari 2023. Dari aksinya tersebut, pasutri ini berhasil membawa kabur uang tunai total sekitar Rp 60 juta, 3 ponsel yang salah satunya iphone 6s dan 1 modem internet.
" Aksi pembobolan kantor expedisi yang dilakukan pasutri ini dilakukan malam karena sepi sehingga dengan mudah serta tanpa adanya curiga warga sekitar, " ujarnya.
Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti. Diantaranya 3 buah ponsel hasil curian, linggis dan motor matic yang digunakan oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pasutri ini dikenakan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(TOM)