Tak Hanya di Pemkot, Perangkat Kelurahan Bangkingan Terlibat Pungli Pengurusan Petok

Wakil Wali Kota, Surabaya Armudji saat menerima pengaduan dugaan pungli oknum kelurahan Bangkingan Surabaya (Foto / Istimewa)  Wakil Wali Kota, Surabaya Armudji saat menerima pengaduan dugaan pungli oknum kelurahan Bangkingan Surabaya (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kasus dugaan pungutan liar (pungli) tak hanya terjadi di lingkungan Pemkot Surabaya. Kasus yang sama juga dilakukan oknum perangkat kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.  Pejabat berinisial IL itu diduga meminta uang Rp30 juta kepada warga yang mengurus surat keterangan petok yang hilang.

Dugaan pungli tersebut berawal dari pengaduan warga ke rumah dinas wakil wali kota Armudji di Jalan Wali Kota Mustajab. Pengaduan tersebut disiarkan di chanel podcast Armudji. Warga bernama Gatot Haryanto yang menjadi korban ditanya terkait kronologis kejadian tersebut.

Awalnya, korban ingin mengurus surat keterangan petok yang hilang. Kebetulan, warga Rungkut itu memiliki tanah di Bangkingan. Korban pun datang ke kantor kelurahan untuk menanyakan persyaratannya. Namun, di kantor kelurahan, korban justru diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp 30 juta.

Armudji dalam podcast-nya sempat tidak percaya akan kabar tersebut. Sebab, pemkot berusaha menjalankan roda pemerintahan dengan bersih tanpa pungli. Bahkan, di level paling bawah sekalipun. Untuk membuktikan dugaan tersebut, mantan ketua DPRD Kota Surabaya itu mendatangi kantor kelurahan Bangkingan Kamis 26 Januari 2023.  

baca juga : Oknum PNS Pemkot Surabaya Diduga Pungli Tenaga Kontrak, Eri Ngamuk

Armudji ditemui lurah Bangkingan Indra Fajar Swasana. Indra pun membenarkan bahwa ada dugaan pungli di kantornya. "Ya tanpa sepengetahuan saya itu," katanya.

Indra mengaku ikut dipanggil oleh Inspektorat terkait kejadian tersebut. Dia pun menyampaikan apa adanya, bahwa memang ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat kelurahan yang dia pimpin. "Kami berdua (bersama Kasi Pemerintahan, Red) sudah diperiksa. Tinggal menunggu hasilnya," ucapnya.

Terlepas dari jabatannya selaku pimpinan kelurahan, Indra mengaku pasrah dengan apapun hasilnya. Yang jelas, dia tidak merasa melakukan pelanggaran. "Kita tunggu saja hasilnya nanti," tuturnya.

Terpisah, Armudji mengaku geram dengan kelakuan oknum perangkat kelurahan Bangkingan tersebut. Uang Rp30 juta yang sempat diminta memang sudah dikembalikan. Tetapi, itu tidak mengurangi beban sanksi yang akan diberikan.

"Nemen iku. Lha ditakoni mbulet ae, awak dewe kok dibujuki," katanya.

Armudji menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Inspektorat dan wali kota selaku pemegang kebijakan tertinggi di lingkungan pemkot Surabaya. Namun, jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dipastikan akan dipecat. "Ditunggu saja hasilnya. Tapi, bukti-bukti sudah ada semua," jelasnya.


(ADI)