Seminggu Keluar Penjara, Residivis Kasus KDRT Perkosa Mantan Istri Siri di Hutan

Tersangka M ditangkap usai memperkosa mantan istri sirinya (Foto / Metro TV) Tersangka M ditangkap usai memperkosa mantan istri sirinya (Foto / Metro TV)

BANGKALAN : Baru seminggu keluar dari penjara karena kasus KDRT, seorang pria di Kabupaten Bangkalan, Madura kembali ditangkap polisi. Pria berinisial M itu kembali ditahan karena telah memperkosa mantan istri sirinya.

Kejadian tersebut bermula ketika tersangka yang baru saja keluar dari penjara meminta korban untuk menjemput tersangka. Setelah sampai di rutan ternyata tersangka sudah dijemput oleh keluarganya sehingga korban langsung kembali pulang.

Namun di tengah perjalanan tersangka menelpon korban untuk berhenti di Kecamatan Arosbaya. Kemudian tersangka menghampiri korban dan mengajaknya ke sebuah hutan. Di hutan tersebut tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

baca juga : Jelang Piala Dunia U-20 di Surabaya, PHRI Jatim Siapkan 30.000 Kamar Hotel

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan setelah puas, tersangka membawa korban ke rumah kosnya. Tersangka juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut. Namun setelah berhasil kabur dari kos tersangka, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan visum kepada korban ditemukan luka yang cukup parah di bagian kemaluannya, saat ini tersangka sudah diamankan untuk yang ketiga kalinya dengan pelapor yang sama," katanya.


(ADI)

Berita Terkait