KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021. Penyidik Komisi Antirasuah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti.

"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juli 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika juga menyampaikan bahwa tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Timur. Namun, Tessa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai lokasi penggeledahan dan temuan tim penyidik.

"Masih menunggu kegiatan rekan-rekan di lapangan selesai ya," ujar Tessa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dalam kasus korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman kurungan selama 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita pada Selasa 26 September 2023.

Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta miliknya akan disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Suardhita.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Sahat, bersama anak buahnya Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng untuk memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas). Sejak 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah berhasil dicairkan olehnya.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi telah divonis 2,5 tahun penjara dengan vonis ringan karena status mereka sebagai justice collaborator.


(SUR)

Berita Terkait