BLITAR: Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku yang menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi terkait operasi yustisi di media sosial.
Pelaku bernama Ardiansyah yang bekerja sebagai tukang batu atau kuli bagunanan ini nekat memposting ujaran kebencian kepada institusi Polri ke Grup Facebook, Informasi Hiburan Blitar.
Dalam postingan akun @ayahehimawari milik Ardinsyah, warga Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, tertulis postingan bernada melecehkan polisi terkait pelaksanaan operasi yustisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menulis status karena jengkel dengan sikap polisi setelah mendengar cerita dari temannya yang terkena operasi yustisi dan di denda Rp 250.000 karena tak memakai masker.
"Saya mengakui khilaf menulis status itu, " ujarnya memohon maaf.
Sementara Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ardiansyah, kini pihaknya tengah memburu admin media sosial facebook yang telah meloloskan postingan bernada provokasi dan ujaran kebencian.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, " ucapnya.
(TOM)