Deklarator Banteng Ketaton, Soenardi, mengatakan sejumlah spanduk yang dipasang oleh Banteng Ketaton di sejumlah titik Kota Surabaya dirusak dan dicopot oleh seseorang. Proses pencopotan APK yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota partai tersebut berhasil direkam oleh timnya.
"Kami meminta Bawaslu Kota Surabaya untuk segera menindak pelaku pencopotan APK," katanya.
Laporan Banteng Ketaton ini dilengkapi dengan sejumlah alat bukti, seperti foto perusakan spanduk, video dan saksi
Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Agil Akbar, menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana dari Banteng Ketaton sudah diterima oleh Bawaslu. Nantinya, pihaknya akan mengkaji apakah ada unsur pelanggaran atau tidak.
"Dalam waktu 1x24 jam akan kita tindaklanjuti," ucapnya.
Bawaslu, akan memeriksa sejumlah pihak dari pelapor, terlapor, pihak partai politik dan KPU Surabaya.
"Jika terbukti ada pelanggaran, maka pelaku akan dikenai pidana sesuai pasal 69, bahwa merusak APK adalah tindak pidana pemilihan," ujarnya.
(ADI)