Dok, UMP Jatim 2022 Ditetapkan Rp1,89 Juta

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.12. Angka tersebut naik Rp 22.790,04 atau 1,22 persen dari nilai UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777.08.

Ketetapan UMP Jatim tahun 2022 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

"Keputusan kenaikan UMP Jawa Timur ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur," kata Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, Senin 22 November 2021.

Selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, penghitungan UMP Jatim mengacu pada hitungan rata-rata pengeluaran per bulan per kapita, jumlah rata-rata anggota rumah tangga, anggota rumah tangga yang bekerja sebagai karyawan, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan, sehingga untuk UMP Jawa Timur Tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar perhitungan," ujar Heru.

Baca Juga : Menaker Sebut UMP Indonesia Terlalu Tinggi, Ini Alasannya

Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Ancam Demo

Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memprotes besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur yang naik hanya Rp 22 ribu. Mereka meminta kenaikan lebih dari angka itu. Mereka mengancam bakal menggelar demo dengan jumlah massa yang lebih besar jika tuntutan tersebut tidak dikabulkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

"Sejatinya tidak ada kenaikan upah bagi kaum buruh, karena kenaikan itu lebih rendah dari nilai inflasi Jawa Timur Tahun 2021. Artinya apa? upah buruh tidak naik, daya buruh tidak naik karena tergerus oleh inflasi," ujar Sekretaris FSPMI Jatim, Nurudin Hidayat.

Dari aksi tersebut, buruh meminta agar UMP Jatim bisa naik hingga 13 persen atau Rp 300 ribu. Usulan itu sudah disampaikan Nurudin dalam audiensi bersama DPRD Jatim tentang UMP Jatim. "14 Oktober 2021 di depan DPRD Provinsi Jatim kami telah melakukan komitmen politik terdiri dari Komisi E, Kadisnaker Provinsi, BPS dan perwakilan serikat buruh," ungkapnya.


(ADI)

Berita Terkait