"Hari ini, tim akan segera melakukan pengiriman berkas kepada para penyidik. Tim ahli, terutama dari pemegang lisensi mobil. Ia akan mengecek kembali kendaraan korban untuk mengetahui seluruh data kecepatan dan fungsi seluruh mobil seperti fungsi air bag dan lain-lain," kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Senin 15 November 2021.
Rudi mengatakan akan berusaha merampungkan alat bukti tersebut hari ini. Sehingga nantinya berkas tersebut akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang untuk menjalani proses hukum tahap 1.
"Insyaallah hari ini kami akan rampungkan. Kalau tak ada halangan besok atau lusa sudah tahap 1," tandasnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Kecelakaan Maut di Pasuruan : Mobil Terpental Hingga 20 Meter
Pasca ditetapkan tersangka dalam kecelakaan tunggal, sopir vanessa angel, Tubagus Joddy, hingga kini masih mendekam di sel tahanan Polres Jombang, di Jl KH Wahid Hasyim. Tubagus Joddy, menjalani penahanan, bercampur dengan tahanan lainnya selama 14 hari kedepan sembari menunggu kelengkapan berkas yang saat ini dikumpulkan penyidik satlantas Polres Jombang.
Dari hasil penyidikan polisi, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dinyatakan bersalah karena melanggar Undang Undang Lalu Lintas. Joddy, dikenakan dua pasal, yakni pasal 310 ayat 4 serta pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dan 12 tahun penjara.
Peristiwa Kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suami, terjadi di Tol Jombang, pada Kamis, 4 November 2021. Selaian menewaskan dua orang, kecelakaan itu juga melukai tiga orang lain, termasuk anak Vanessa, Gala Sky.
(ADI)