Mengaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Gadungan Perdaya Korban Rp 18 Miliar

Kapolres Batu, Harviadhi Agung Prathama (kanan) menunjukkan barang bukti praktek perdukungan palsu yang dijalankan  AH (Foto / Metro TV) Kapolres Batu, Harviadhi Agung Prathama (kanan) menunjukkan barang bukti praktek perdukungan palsu yang dijalankan AH (Foto / Metro TV)

BATU : Modus penipuan yang dilakukan AH cukup moncer. Perempuan warga Dusun Krajan, Desa Ngroto, Pujon ini mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Hasilnya, dia memperdaya korbannya hingga Rp 18 miliar. 

"Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2016 lalu, pelaku seringkali mengajak korban melakukan melalui ritual-ritual tertentu dengan membayar sejumlah uang yang telah ditentukan," kata Kapolres Batu, Harviadhi Agung Prathama, Rabu 23 September 2020.

Dukun gadungan meminta korban untuk membayar uang dengan nominal tertentu. Nantinya, AH akan melakukan ritual khusus untuk mendatangkan samurai. Nantinya, jika korban menjual samurai tersebut, harganya bisa berlipat-lipat. Dari sanalah korban terperdaya.

Namun, bila uang itu tidak dikirim, maka pelaku beralasan samurainya tak bisa muncul karena ritual gagal. Sementara untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan sejumlah benda yang diklaim sakti, keramat dan bisa mendatangkan kekayaan.

"Barang-barang tersebut di antaranya keris, dupa, hingga ilmu yang bisa membuatnya menghilang,"  terangnya. 

Harviadhi mengatakan kasus ini terbongkar setelah anak korban ini curiga lantaran adanya transfer uang kepada pelaku. Dia lantas melaporkan kejadian ini kepada polisi. 

Saat diselidiki, ternyata pelaku AH ini belum pernah memberikan uang sepeser pun kepada korban. Pelaku bahkan meminta bantuan temannya berinisial SS untuk mencarikan samurai yang digunakan memperdaya korban.

Dari kediaman pelaku AH, polisi menyita sejumlah peralatan perdukunan. Di antaranya sejumlah buku - buku spiritual, senjata tajam jenis keris dan samurai, dupa dan minyak.

Akibat perbuatannya, baik AH dan rekannya SS harus mendekam di jeruji besi Polres Batu. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP mengenai penggelapan.


(ADI)

Berita Terkait