Susul Istri, Tenaga Ahli KPU Positif Covid-19

Ilustrasi Ilustrasi

JAKARTA: Satu pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjangkit virus korona (covid-19) berdasarkan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR).  
 
"KPU mengonformasi salah satu pegawai KPU, tenaga ahli KPU dinyatakan positif covid-19," kata Ketua KPU Arief Budiman melalui konferensi pers virtual, Selasa, 21 Juli 2020
 
Dijelaskan Arief, pegawai KPU tersebut  menjalani tes pada 17 Juli 2020 di dilakukan di Puskemas Tebet, Jakarta Selatan. Sebelumnya,  istri pegawai KPU itu lebih dulu dinyatakan positif covid-19,  pada 16 Juli 2020.

"Setelah istrinya positif, dia langsung mengajukan izin tidak masuk kantor dan melaksanakan tes PCR.  Hasilnya keluar pada 20 Juli 2020 dan dia dinyatakan positif," ungkap Arief.
 
Arief menyebut sang tenaga ahli masuk kategori orang tanpa gejala (OTG). Sebab, yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala seperti suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius dan lain sebagainya.
 
"Saat ini yang bersangkutan telah melakukan isolasi mandiri. Lalu 14 hari mendatang akan melakukan tes swab kedua," tandas Arief.


(TOM)

Berita Terkait