JEMBER. Seorang dokter sekaligus kakak kandung dari musisi Anang Hermasyah dihukum denda Rp 10 juta setelah nekat menggelar pesta pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Dokter bernama Agus Burhansyah itu divonis bersalah usai menjalani pemeriksaan tertutup selama tiga jam di ruangan Satpol PP Jember. Selain Agus, pemilik tempat usaha yang digunakan menggelar pesta pernikahan anaknya pada 29 Juli 2021 lalu juga ikut diperiksa.
Usai pemeriksaan, Agus Burhansyah langsung menghindar dari sejumlah wartawan yang sudah menunggunya. Tampak menggunakan kemeja putih, mantan direktur rumah sakit Jember Klinik itu berjalan cepat menuju mobilnya.
BACA: Usir Pagebluk Korona, Ratusan Warga Lumajang Pasang Boneka Seram
Sementara Plt Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Satpol PP Jember, Erwin Prasetyo mengatakan denda Rp 10 juta atau subsider 15 hari penjara berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokoler kesehatan di masa pandemi covid-19.
"Hari ini ada dua orang yang kita sidangkan terkait pelanggaran dispilin protokol kesehatan dengan mengelar akad nikah. Dua-duanya kita denda sesuai aturan yang berlaku, " ujarnya.
(TOM)